Istilah KPR yang Umum dalam Jual Beli Rumah

 

Istilah KPR yang Umum dalam Jual Beli Rumah

Inilah 5 Hal Penting Sebelum Mengajukan KPR | BukaReview

1. KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah atau disebut sebagai mortgage dalam Bahasa Inggris. Sistem pembelian tempat tinggal dengan cara KPR kini banyak dimanfaatkan karena penyedia dana/bank dapat meminjamkan sekitar 90% pembiayaan rumah. Sementara itu uang muka sekitar 20%-30% perlu dipersiapkan oleh nasabah. Adapun rumah yang dibeli dengan KPR dijadikan sebagai jaminan jika seewaktu-waktu terjadi gagal bayar. KPR biasanya berlangsung dalam tenor tertentu, misalnya maksimal 20 tahun.

2. Down Payment (DP)

Perlu di ketahui, bank tidak memberikan pinjaman kepada nasabah 100% dari total harga rumah melainkan hanya sekitar 75% – 85% saja. Nah, sisa uang tersebut harus debitur siapkan sendiri sebagai uang muka pembelian. Istilah tersebut pun sering disebut sebagai down payment (DP). DP ini akan debitur bayarkan ketika bank telah mengabulkan permohonan pinjaman. Umumnya, debitur wajib melunasi uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah akad KPR ditandangani kedua belah pihak.

3. Tenor KPR

Tenor adalah jangka waktu pelunasan cicilan yang telah ditetapkan dalam KPR. Jangka waktu ini dapat disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah, baik itu dalam hitungan bulan atau tahun. Aturan mengenai tenor KPR sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksimal 20 tahun.

4. BI Checking

Bank tempat mengajukan KPR akan melakukan pemeriksaan kondisi keuangan calon debiturnya. Proses ini dinamakan BI checking karena data laporan keuangan tersebut terpusat di Bank Indonesia (BI). Bila debitur memiliki tunggakan utang yang belum terbayarkan, semuanya akan diketahui oleh bank.

5. Agunan

Jaminan atau agunan adalah barang berharga atau aset yang harus dititipkan nasabah atau debitur kepada kreditur atau pemberi pinjaman. Dalam KPR, aset yang dijadikan agunan ialah rumah.

6. Appraisal

Proses pengajuan KPR dimulai dari pemasukan aplikasi ke bank dan BI checking. Setelah itu, pihak bank akan melakukan appraisal pada rumah yang akan dibeli oleh debitur KPR.

Apa sih arti dari istilah KPR yang satu ini?

Appraisal merupakan proses penaksiran harga rumah. Hal ini dilakukan bank untuk menilai kesesuain harga yang diajukan oleh calon debitur. Selain itu, appraisal pun dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan untukmengukur kemampuan kredit sang calon debitur. Bila semuanya sesuai, maka debitur pun bisa mendapatkan pinjaman tersebut.

7. Roya

Roya adalah dokumen penanda bahwa nasabah atau debitur KPR telah terlepas dari kewajiban utang kredit. Roya juga disebut sebagai pencoretan nama dalam buku hak tanggungan. Penjelasan dan aturannya telah tercantum dalam UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

8. Akad

Istilah akad pada proses pengajuan KPR mengacu pada dilakukannya perjanjian kredit antara debitur dengan pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini bank. Di dalam akad tersebut, kedua belah pihak akan menandatangani surat yang berisikan hak serta kewajiban.

9. Balik Nama

Setelah debitur melakukan penandatanganan akad kredit, maka notaris yang telah ditunjuk akan mengurus dua di antaranya, akta jual beli (AJB) dan juga balik nama. Istilah KPR “balik nama” berarti mengganti nama pemilik lama di dalam sertifikat hak milik (SHM) dengan pemilik baru.

11. AJB

Akta jual beli (AJB) merupakan dokumen bukti peralihan hak atas tanah dari penjual, dalam hal ini bank pada pembeli. Dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk.

11. Plafon Kredit

Saat pembahasan perjanjian akad kredit, istilah berupa plafon kredit serta tenor akan kerap terucap dari pihak bank. Plafon kredit adalah besarnya pinjaman yang akan diberikan untuk membeli rumah pada debitur.

12. Booking fee

Istilah ini dikenal sebagai bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah dengan membayar booking fee atau uang tanda jadi. Calon pembeli dapat memilih kavling dan pihak develover berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Pihak developer sewaktu waktu dapat merugi jika calon pembeli membatalkan pembelian.

13. Cluster

Cluster adalah kumpulan bangunan tanpa pagar di kawasan perumahan dengan satu pintu gerbang utama sebagai pusat kontrol keamanan. Membeli rumah secara cluster berarti tidak boleh memodifikasi tampak depan, hanya boleh menambahkan pagar saja agar rumah lebih cantik.

14. Couple

Istilah ini untuk rumah yang bentuknya berpasang pasangan dengan saling berdampingan (menempel), tanpa celah di sisi kiri dan kanannya sehingga tidak ada jarak.

15. Buy Back Guarantee

Istilah ini artinya suatu jaminan dari pihak develover, bahwa dia akan membeli kembali propertinya, jika pembangunan property tersebut tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan.

Komentar