Istilah KPR yang Umum dalam Jual
Beli Rumah
1. KPR
KPR adalah singkatan dari Kredit
Pemilikan Rumah atau disebut sebagai mortgage dalam Bahasa Inggris. Sistem
pembelian tempat tinggal dengan cara KPR kini banyak dimanfaatkan karena
penyedia dana/bank dapat meminjamkan sekitar 90% pembiayaan rumah. Sementara
itu uang muka sekitar 20%-30% perlu dipersiapkan oleh nasabah. Adapun rumah
yang dibeli dengan KPR dijadikan sebagai jaminan jika seewaktu-waktu terjadi
gagal bayar. KPR biasanya berlangsung dalam tenor tertentu, misalnya maksimal
20 tahun.
2. Down Payment (DP)
Perlu di ketahui, bank tidak
memberikan pinjaman kepada nasabah 100% dari total harga rumah melainkan hanya
sekitar 75% – 85% saja. Nah, sisa uang tersebut harus debitur siapkan sendiri
sebagai uang muka pembelian. Istilah tersebut pun sering disebut sebagai down
payment (DP). DP ini akan debitur bayarkan ketika bank telah mengabulkan
permohonan pinjaman. Umumnya, debitur wajib melunasi uang tersebut dalam jangka
waktu yang telah ditentukan setelah akad KPR ditandangani kedua belah pihak.
3. Tenor KPR
Tenor adalah jangka waktu
pelunasan cicilan yang telah ditetapkan dalam KPR. Jangka waktu ini dapat
disesuaikan dengan kemampuan dari nasabah, baik itu dalam hitungan bulan atau
tahun. Aturan mengenai tenor KPR sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu
maksimal 20 tahun.
4. BI Checking
Bank tempat mengajukan KPR akan
melakukan pemeriksaan kondisi keuangan calon debiturnya. Proses ini dinamakan
BI checking karena data laporan keuangan tersebut terpusat di Bank Indonesia
(BI). Bila debitur memiliki tunggakan utang yang belum terbayarkan, semuanya
akan diketahui oleh bank.
5. Agunan
Jaminan atau agunan adalah barang
berharga atau aset yang harus dititipkan nasabah atau debitur kepada kreditur
atau pemberi pinjaman. Dalam KPR, aset yang dijadikan agunan ialah rumah.
6. Appraisal
Proses pengajuan KPR dimulai dari
pemasukan aplikasi ke bank dan BI checking. Setelah itu, pihak bank akan
melakukan appraisal pada rumah yang akan dibeli oleh debitur KPR.
Apa sih arti dari istilah KPR
yang satu ini?
Appraisal merupakan proses
penaksiran harga rumah. Hal ini dilakukan bank untuk menilai kesesuain harga
yang diajukan oleh calon debitur. Selain itu, appraisal pun dilaksanakan
sebagai bahan pertimbangan untukmengukur kemampuan kredit sang calon debitur. Bila
semuanya sesuai, maka debitur pun bisa mendapatkan pinjaman tersebut.
7. Roya
Roya adalah dokumen penanda bahwa
nasabah atau debitur KPR telah terlepas dari kewajiban utang kredit. Roya juga
disebut sebagai pencoretan nama dalam buku hak tanggungan. Penjelasan dan
aturannya telah tercantum dalam UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
8. Akad
Istilah akad pada proses
pengajuan KPR mengacu pada dilakukannya perjanjian kredit antara debitur dengan
pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini bank. Di dalam akad tersebut, kedua belah
pihak akan menandatangani surat yang berisikan hak serta kewajiban.
9. Balik Nama
Setelah debitur melakukan
penandatanganan akad kredit, maka notaris yang telah ditunjuk akan mengurus dua
di antaranya, akta jual beli (AJB) dan juga balik nama. Istilah KPR “balik
nama” berarti mengganti nama pemilik lama di dalam sertifikat hak milik (SHM)
dengan pemilik baru.
11. AJB
Akta jual beli (AJB) merupakan
dokumen bukti peralihan hak atas tanah dari penjual, dalam hal ini bank pada
pembeli. Dokumen ini sah di mata hukum karena dibuat oleh notaris atau pejabat
pembuat akta tanah (PPAT) yang telah ditunjuk.
11. Plafon Kredit
Saat pembahasan perjanjian akad
kredit, istilah berupa plafon kredit serta tenor akan kerap terucap dari pihak
bank. Plafon kredit adalah besarnya pinjaman yang akan diberikan untuk membeli
rumah pada debitur.
12. Booking fee
Istilah ini dikenal sebagai bukti
keseriusan pembeli untuk membeli rumah dengan membayar booking fee atau uang
tanda jadi. Calon pembeli dapat memilih kavling dan pihak develover
berkewajiban memblokir kavling tersebut dari penawaran pihak lain. Pihak
developer sewaktu waktu dapat merugi jika calon pembeli membatalkan pembelian.
13. Cluster
Cluster adalah kumpulan bangunan
tanpa pagar di kawasan perumahan dengan satu pintu gerbang utama sebagai pusat
kontrol keamanan. Membeli rumah secara cluster berarti tidak boleh memodifikasi
tampak depan, hanya boleh menambahkan pagar saja agar rumah lebih cantik.
14. Couple
Istilah ini untuk rumah yang
bentuknya berpasang pasangan dengan saling berdampingan (menempel), tanpa celah
di sisi kiri dan kanannya sehingga tidak ada jarak.
15. Buy Back Guarantee
Istilah ini artinya suatu jaminan
dari pihak develover, bahwa dia akan membeli kembali propertinya, jika
pembangunan property tersebut tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan.
Komentar
Posting Komentar