Istilah Reksa Dana yang Perlu Diketahui Oleh Investor Pemula
Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah lembaga
keuangan yang memegang dana investor sehingga tidak dipegang langsung oleh
manajer investasi agar tidak terjadinya penyalahgunaan. Secara umum, Bank Kustodian memiliki tiga
fungsi utama.
1. Bank
Kustodian berperan sebagai lembaga penitipan dan pengamanan. Semua dana dan
efek yang terkumpul dari reksa dana akan disimpan dan diawasi tiap
penggunaannya.
2. Bank
Kustodian melakukan pencatatan seluruh pembelian atau pencairan investor. Bank
juga memberikan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pembelian, pencairan atau
pemindahan antar jenis reksa dana.
3. Sebagai
administrator Bank Kustodian menghitung NAB/UP untuk setiap jenis reksa dana
yang akan diumumkan kepada masyarakat untuk acuan pembelian reksa dana.
Kontrak Investasi Kolektif
(KIK)
Merupakan
kontrak antara Manajer Investasi (MI) dengan Bank Kustodian yang di dalamnya
wajib ditetapkan hak dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang ada dalam kontrak
bersangkutan.
Dalam kontrak
ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi
secara kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk menerima penitipan
secara kolektif.
Manajer Investasi
Profesional
yang memiliki keahlian dalam mengelola uang dengan menginvestasikannya ke dalam
berbagai instrumen investasi sesuai dengan profil risiko klien. Manajer
investasi akan mendapatkan imbalan berupa management fee atas jasanya dalam
mengelola dana klien.
Besarnya biaya
jasa Manajer Investasi umumnya sudah diperhitungkan ke dalam nilai reksa dana
sehingga nilai NAB/UP yang diumumkan di pasaran sudah dipotong biaya ini.
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai Aktiva
Bersih adalah nilai yang menunjukkan berapa jumlah dana yang dikelola oleh
suatu reksa dana termasuk jumlah kas, deposito, saham dan obligasi. NAB umum
juga disebut sebagai asset under management atau total aset Anda yang dikelola
oleh manajer investasi.
Unit Penyertaan (UP)
Unit
Penyertaan adalah satuan yang digunakan dalam transaksi reksa dana. UP
menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksa dana sesuai
dengan portofolio efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian.
Saat investor
membeli reksa dana, maka investor tersebut membeli UP dari Manajer Investasi.
Sebaliknya, ketika dijual maka investor menjual kembali UP kepada Manajer
Investasi. Semakin besar UP, maka semakin banyak investasi reksa dana investor
tersebut.
Nilai Aktiva Bersih per Unit
Per Unit Penyertaan (NAB/UP)
NAB/UP atau
nilai aktiva per unit penyertaan adalah harga atau nilai setiap satu unit
penyetaraan reksa dana. Nilai ini dihitung dengan membagi NAB dengan total unit
penyetaraan yang dimiliki seluruh investor dalam reksa dana tersebut.
Sebagai
contoh, Anda memiliki dana sebesar Rp 10.000.000 untuk diinvestasikan pada
Reksa dana X dengan membeli 4.000 unit penyertaan. Maka, NAB/UP yang dimiliki
adalah sebagai berikut:
Rp 10.000.000
/ 4.000 unit = Rp 2.500
NAB/UP tidak
menunjukkan keuntungan atau kerugian investasi investor dan tidak menunjukkan
apakah suatu investasi mahal atau murah. NAB/UP hanya digunakan untuk
menunjukkan harga satuan reksa dana.
Portofolio Efek
Pada umumnya,
efek adalah sebutan untuk surat-surat berharga seperti saham, surat utang,
reksa dana, obligasi, tanda bukti utang dan lainnya. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa portofolio efek merupakan kumpulan dari efek atau kumpulan
surat-surat berharga milik investor.
Prospektus
Prospektus
adalah laporan yang berisi tentang profil dan laporan tahunan perusahaan untuk
memberikan gambaran tentang nilai saham perusahaan tersebut untuk ditawarkan
saat penjualan saham perdana atau popular disebut Initial Public Offering (IPO).
Subscription dan Redemption
Subscription
adalah biaya untuk membeli reksa dana, sedangkan redemption adalah biaya untuk
penjualan atau pencairan reksa dana. Subscription dan redemption biasanya
dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai investasi, umumnya berkisar
antara 0% (gratis) hingga 5%.
Transaksi Disbursement dan
Transaksi Switching
Transaksi
Disbursement adalah transaksi pembayaran atau pencairan sebagian unit yang
dimiliki investor yang dilakukan manajer investasi kepada bank kustodian.
Umumnya manajer investasi telah menetapkan jadwal untuk disbursement tersebut.
Transaksi
Switching adalah pengalihan dari suatu jenis reksa dana tertentu ke jenis reksa
dana lainnya oleh investor.
Komentar
Posting Komentar