Berikut istilah umum perpajakan yang
diambil dari https://www.pajak.go.id/
- Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari
luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
dan perubahannya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu
jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- Tahun Pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran
atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir
atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak
lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Paksa adalah
surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan
Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah
dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang
mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang
tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu
standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan,
tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat
bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan
yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana di bidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Pembukuan adalah
suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca,
dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- Penelitian adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
- Penyidik adalah
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan
oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap
hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
- Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari
badan peradilan pajak.
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan
yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk
Wajib Pajak tertentu.
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan
yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau
dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau
dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Komentar
Posting Komentar